BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta
didik. Oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 Kabupaten
Lumajang disusun mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP) hal
ini dimaksudkan untuk menjamin tujuan pendidikan nasional. Dari delapan standar
nasional pendidikan antara lain:
1.
Standar sarana dan prasarana
2.
Standar isi
3.
Standar proses
4.
Standar penilaian
5.
Standar kompetensi kelulusan
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar tenaga kependidikan
8.
Standar pembiayaan
Dari delapan standar nasional pendidikan yang dipakai sebagai acuan utama
pengembangan kurikulum adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 (UU No 20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 (PP
No.19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh
satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu
penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum SD. Negeri
Kloposawit 03 dikembangkan
dengan harapan dapat memberikan kesempatan pada peserta didik untuk:
1.
Belajar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Belajar memahami dan menghayati
3.
Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif.
4.
Belajar untuk hidup bersama dana berguna untuk orang alin
dan
5.
Belajar untuk membangun dan menentukan jati diri melalui
proses
6.
Belajar yang aktif, kreatif , efektif dan menyenangkan
B. Landasan Penyusunan Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
1.
Landasan
Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai
budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai
yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara,
yang mencakup religius,kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai
ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari kondisi
sosial dan budaya. Kekuatan dan
kelemahan akan menjadi pertimbangan dalam penentuan struktur kurikulum SD.
Negeri Kloposawit 03
2.
Landasan
Yuridis
1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur
Kurikulum, adalah
a)
Pasal
1 ayat (19)
b)
Pasal
18 ayat (1), (2), (3), (4)
c)
Pasal
32 ayat (1), (2), (3),
d)
Pasal
35 ayat (2); pasal 36 ayat (1). (2). (3). (4)
e)
Pasal 37 ayat
(1), (2), (3)
f)
Pasal 38 ayat (1), (2)
2) PeraturanPemerintahRepublik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ketentuan di dalam PP No. 19/2005 yang mengatur Kurikulum, adalah:
a)
Pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15)
b)
Pasal 5 ayat (1),(2)
c)
Pasal 6 ayat (6)
d)
Pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8)
e)
Pasal 8 ayat (1),(2),(3)
f)
Pasal 10ayat (1),(2),(3),
g)
Pasal 11yat (1),(2),(3),(4)
h)
Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4)
i)
Pasal 14ayat (1),(2),(3),
j)
Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),
k)
Pasal 17 ayat (1),(2)
l)
Pasal 18 ayat (1),(2),(3) dan
m)
Pasal 20
3)
Standar Isi (SI)
Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.
22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI)
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah:
a)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b)
Standar kompetensi (SK)
c)
Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.
23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No 23/2006.
5)
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
No.188.4/2214/103.02/2012 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2012/2013
6)
SK Kepala Sekolah Nomor: 422.1 / 042 / 427.34.04.35/2012 tentang Tim Penyusun
Kurikulum SD. Negeri
Kloposawit 03
Kurikulum SD. Negeri
Kloposawit 03 perlu
segera disusun dengan harapan, sekolah memiliki acuan atau pedoman kurikulum
sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di
sekolah. Hal ini mengingat adanya perubahan beban belajar, standar
kompetensi, kompetensi dasar, serta standar kelulusan yang sudah diberlakukan
dan dapat dilakukan sejak tahun pelajaran 2006/2007 pada semua pendidikan dasar
dan satuan pendidikan dapat membuat Kurikulum
yang disesuaikan dengan kondisi sekolah serta tetap berpedoman pada BSNP.
C.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
Tujuan pengembangan Kurikulum ini adalah tersusunnya
seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai:
1.
Tujuan yang akan dicapai sekolah
2.
Sturktur dan muatan kurikulum tingkat sekolah
3.
Kalender pendidikan Sekolah
4.
Silabus Pembelajaran tingkat sekolah
5.
Standar Kelulusan Sekolah
D.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan Supervisi Dinas Pendidikan dan Kantor
Departemen Agama Kota untuk Pendidikan Dasar dan Propinsi untuk Pendidikan
Menengah. Pengembangan Kurikulum mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada
panduan penyusunan Kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah / Madrasah.
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk peserta didik
disesuaikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik tuntutan lingkungan. Memiliki
potensi sentral berati pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum SD. Negeri
Kloposawit 03 dengan
tetap memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminasi terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan
jender.
Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan waktu kurikulum, muatan lokal,
dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubtansi.
3.
Tanggapan
terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum SD. Negeri
Kloposawit 03 yang
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berkembang secara dinamis oleh karena itu semangat dan isi kurikulum yang dikembangkan harus
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
4.
Relevan
dan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan
(stakenalders)
untuk menjamin relecansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan dunia
usaha, dan dunia kerja.
5.
Menyusun
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.
Belajar
Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, non formal dan in formal dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar