Kamis, 20 September 2012

KTSP SDN KLOPOSAWIT 03 TAHUN 2012 ( BAB I )

BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan  pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
                 Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 Kabupaten Lumajang  disusun mengacu pada Standar  Nasional Pendidikan (SNP) hal ini dimaksudkan untuk menjamin tujuan pendidikan nasional. Dari delapan standar nasional  pendidikan antara lain:
1.         Standar sarana dan prasarana
2.         Standar isi
3.         Standar proses
4.         Standar penilaian
5.         Standar kompetensi kelulusan
6.         Standar pengelolaan
7.         Standar tenaga kependidikan
8.         Standar pembiayaan
Dari delapan standar nasional pendidikan yang dipakai sebagai acuan utama pengembangan kurikulum adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 (UU No 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 (PP No.19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)  mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah  disusun oleh satuan pendidikan dengan  mengacu  kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 dikembangkan dengan harapan dapat memberikan kesempatan pada peserta didik untuk:
1.         Belajar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2.         Belajar memahami dan menghayati
3.         Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4.         Belajar untuk hidup bersama dana berguna untuk orang alin dan
5.         Belajar untuk membangun dan menentukan jati diri melalui proses
6.         Belajar yang aktif, kreatif , efektif dan menyenangkan

B.        Landasan Penyusunan Kurikulum SD. Negeri  Kloposawit 03

1.      Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius,kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari kondisi sosial  dan budaya. Kekuatan dan kelemahan akan menjadi pertimbangan dalam penentuan struktur kurikulum SD. Negeri  Kloposawit 03
2.      Landasan Yuridis
1)   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Kurikulum, adalah
a)        Pasal 1 ayat (19)
b)        Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4)
c)        Pasal 32 ayat (1), (2), (3),
d)        Pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1). (2). (3). (4)
e)        Pasal 37  ayat (1), (2), (3)
f)         Pasal 38 ayat (1), (2)
2)   PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ketentuan di dalam PP No. 19/2005 yang mengatur Kurikulum, adalah:
a)        Pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15)
b)        Pasal 5 ayat (1),(2)
c)        Pasal 6 ayat (6)
d)        Pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8)
e)        Pasal 8 ayat (1),(2),(3)
f)         Pasal 10ayat (1),(2),(3),
g)        Pasal 11yat (1),(2),(3),(4)
h)        Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4)
i)          Pasal 14ayat (1),(2),(3),
j)          Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),
k)        Pasal 17 ayat (1),(2)
l)          Pasal 18 ayat (1),(2),(3) dan
m)     Pasal 20
3)                                                                                                          Standar Isi (SI)
Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No. 22 tahun 2006 tentang Standar  Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah:
a)        Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b)        Standar kompetensi (SK)
c)        Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No 23/2006.
5)   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No.188.4/2214/103.02/2012 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2012/2013
6)   SK Kepala Sekolah Nomor: 422.1 / 042 / 427.34.04.35/2012 tentang Tim Penyusun Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 perlu segera disusun dengan harapan, sekolah memiliki acuan atau pedoman kurikulum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di  sekolah. Hal ini mengingat adanya perubahan beban belajar, standar kompetensi, kompetensi dasar, serta standar kelulusan yang sudah diberlakukan dan dapat dilakukan sejak tahun pelajaran 2006/2007 pada semua pendidikan dasar dan satuan pendidikan dapat membuat Kurikulum  yang disesuaikan dengan kondisi sekolah serta tetap berpedoman pada BSNP.
C.        Tujuan Pengembangan Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
Tujuan pengembangan Kurikulum ini adalah tersusunnya seperangkat rencana dan  pengaturan mengenai:
1.         Tujuan yang akan dicapai sekolah
2.         Sturktur dan muatan kurikulum tingkat sekolah
3.         Kalender pendidikan Sekolah
4.         Silabus Pembelajaran tingkat sekolah
5.         Standar Kelulusan Sekolah

D.       Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan Supervisi Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama Kota untuk Pendidikan Dasar dan Propinsi untuk Pendidikan Menengah. Pengembangan Kurikulum mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah / Madrasah.

Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip  bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab. Untuk peserta didik  disesuaikan  dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik tuntutan lingkungan. Memiliki potensi  sentral berati pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.         Beragam dan terpadu
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 dengan tetap memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan jender.
Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan waktu kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubtansi.
3.         Tanggapan terhadap perkembangan ilmu  pengetahuan,  teknologi dan seni.
Kurikulum SD. Negeri Kloposawit 03 yang dikembangkan atas dasar kesadaran  bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang  berkembang secara dinamis oleh karena itu semangat  dan isi kurikulum yang dikembangkan harus memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni.
4.         Relevan dan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan  melibatkan  pemangku kepentingan
(stakenalders) untuk menjamin relecansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan dunia usaha, dan dunia kerja.
5.         Menyusun dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.         Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur  pendidikan formal, non formal dan in formal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan  manusia seutuhnya.
7.         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum  dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar